Pegiat Demokrasi Soroti UU Pemilu Masuk Prolegnas 2025, Unsur Keanggotaan KPU Harus Diubah

Diubah
Pegiat Demokrasi dan Pemilu Ocit Abdurrosyid Siddiq.

Sementara anggota KPU hasil seleksi seperti yang ada sekarang yang diyakini bukan orang parpol dan karenanya seolah-olah netral itu, malah bisa dipengaruhi dengan mudah.

Pemilu dan Pilkada 2024 buktinya. Walau tidak semua, ada beberapa diantara penyelenggara Pemilu dan Pilkada yang nakal menjadi bagian dari kepentingan peserta Pemilu dan Pilkada. Mereka mau melacurkan diri karena ada sejumlah transaksi. Ironi.

Bacaan Lainnya

Anggota KPU yang berasal dari parpol, mereka akan berperan ganda, bekerja maksimal untuk kepentingan parpolnya dan sejatinya itulah tugas utama sebagai utusan juga sebagai pengawas atau mata-mata atas kinerja bahkan tindak-tanduk anggota KPU lainnya. Masing-masing anggota KPU bisa saling menjadi pengawas bagi yang lainnya. (zky)

Pos terkait