Pegiat Demokrasi Soroti UU Pemilu Masuk Prolegnas 2025, Unsur Keanggotaan KPU Harus Diubah

Diubah
Pegiat Demokrasi dan Pemilu Ocit Abdurrosyid Siddiq.

Ya bisa. Atas sebuah objek yang menghajatkan sebuah keputusan, bisa dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat dan voting. Bila mekanisme musyawarah mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan bisa dilakukan dengan cara voting.

Seperti misalnya untuk memilih calon ketua KPU. Maka seluruh anggota KPU berhak dipilih dan berhak memilih. Memilih dengan cara musyawarah, juga memilih dengan cara voting. Hal yang sama juga dilakukan dalam setiap pengambilan keputusan lainnya.

Bacaan Lainnya

Kelebihan dari anggota KPU yang terdiri dari perwakilan parpol dibanding KPU hasil seleksi adalah mereka relatif tidak akan bisa diintervinsi oleh pihak lain karena selain mereka adalah utusan parpol tertentu yang kecil kemungkinan akan berpihak kepada parpol lain, mereka tidak bisa diborong oleh pihak lain yang berkepentingan.

Pihak lain akan berpikir ulang manakala mereka berniat menggunakan penyelenggara sebagai kepanjang-tanganan mereka.

Pos terkait