Bila ada kekhawatiran bahwa kalau anggota KPU terdiri dari utusan partai politik, maka bukankah masing-masing dari mereka akan bersikap menguntungkan bagi partai politik yang mengutusnya? Nah, memang disitulah tujuannya.
Tetapi di sisi lain, selain masing-masing menjadi agen parpol untuk mengamankan dan memenangkan parpolnya, mereka juga akan menjadi saksi bagi yang lain. Masing-masing anggota akan melakukan pengawasan terhadap yang lain. Mereka akan saling mengawasi.
Dengan begitu, tidak akan ada lagi partai politik yang berupaya untuk membujuk, menggoda, merayu dan mengiming-imingi penyelenggara Pemilu dan Pilkada, tersebab masing-masing anggota KPU akan sibuk dan fokus bagi kepentingan parpolnya masing-masing.
Apakah memungkinkan bila keanggotaan KPU berasal dari parpol menjadi sebuah lembaga yang bekerja secara kolektif kolegial? Apakah mereka bisa mencapai keputusan yang disepakati bersama padahal berasal dari parpol yang berbeda-beda?