Pegiat Demokrasi Soroti UU Pemilu Masuk Prolegnas 2025, Unsur Keanggotaan KPU Harus Diubah

Diubah
Pegiat Demokrasi dan Pemilu Ocit Abdurrosyid Siddiq.

Bila ada kekhawatiran bahwa kalau anggota KPU terdiri dari utusan partai politik, maka bukankah masing-masing dari mereka akan bersikap menguntungkan bagi partai politik yang mengutusnya? Nah, memang disitulah tujuannya.

Tetapi di sisi lain, selain masing-masing menjadi agen parpol untuk mengamankan dan memenangkan parpolnya, mereka juga akan menjadi saksi bagi yang lain. Masing-masing anggota akan melakukan pengawasan terhadap yang lain. Mereka akan saling mengawasi.

Bacaan Lainnya

Dengan begitu, tidak akan ada lagi partai politik yang berupaya untuk membujuk, menggoda, merayu dan mengiming-imingi penyelenggara Pemilu dan Pilkada, tersebab masing-masing anggota KPU akan sibuk dan fokus bagi kepentingan parpolnya masing-masing.

Apakah memungkinkan bila keanggotaan KPU berasal dari parpol menjadi sebuah lembaga yang bekerja secara kolektif kolegial? Apakah mereka bisa mencapai keputusan yang disepakati bersama padahal berasal dari parpol yang berbeda-beda?

Pos terkait