Pegiat Demokrasi Soroti UU Pemilu Masuk Prolegnas 2025, Unsur Keanggotaan KPU Harus Diubah

Diubah
Pegiat Demokrasi dan Pemilu Ocit Abdurrosyid Siddiq.

“Oleh karena itu, mumpung UU Pemilu masuk Prolegnas 2025 yang memungkinkan adanya perubahan, maka saya menyarankan salah satu yang mesti diubah adalah unsur keanggotaan KPU di setiap tingkatan,”

Usulannya adalah calon anggota KPU merupakan perwakilan dari tiap partai politik peserta Pemilu dan Pilkada. Persis seperti perhelatan Pemilu pada tahun 1999. Pada saat itu keanggotaan KPU berasal dari para utusan partai politik.

Bacaan Lainnya

Skemanya, jumlah anggota KPU RI sebanyak jumlah partai politik peserta Pemilu. Masing-masing partai politik mengutus 1 orang untuk menjadi anggota KPU RI. Begitu pula dengan keanggotaan KPU di tingkat daerah.

Jumlah anggota KPU daerah sejumlah partai politik peserta Pemilu dan Pilkada di daerah tersebut. Artinya, jumlah anggota KPU daerah boleh jadi tidak persis sama dengan jumlah anggota KPU RI. Banyaknya anggota KPU daerah tergantung pada banyaknya peserta Pemilu dan Pilkada di masing-masing daerah.

Pos terkait