Pegiat Demokrasi Soroti UU Pemilu Masuk Prolegnas 2025, Unsur Keanggotaan KPU Harus Diubah

Diubah
Pegiat Demokrasi dan Pemilu Ocit Abdurrosyid Siddiq.

Bila calon anggota KPU RI diseleksi oleh tim seleksi, lalu dipilih oleh anggota DPR RI, maka untuk anggota KPU Provinsi serta KPU Kabupaten dan Kota, diseleksi oleh tim seleksi dan ditetapkan oleh KPU RI.

Karena KPU RI dipilih oleh anggota DPR RI, yang notabene merupakan orang-orang partai politik, maka anggota KPU RI kental dengan kepentingan politik. Alih-alih mereka merupakan orang-orang yang netral, malah menjadi kepanjangantangan dari kepentingan partai politik yang memilihnya.

Bacaan Lainnya

Dampaknya, KPU RI yang memiliki kewenangan untuk menetapkan keanggotaan KPU Provinsi serta KPU Kabupaten dan Kota, juga sangat sarat dengan kepentingan politik partai-partai politik. Akibatnya, KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota pun dipilih secara politis.

Tak aneh bila kemudian penyelenggara Pemilu yang mestinya netral malah menjadi alat kepentingan bagi partai politik untuk meraih kemenangan. Semula dipilih untuk menjadi palawari (panitia) dan wasit yang netral, malah nimbrung menjadi tamu dan pemain.

Pos terkait