BACA JUGA :
Tertimpa Pohon Tumbang Bisa Klaim Ganti Rugi
Tak ingin buang waktu, kata Gatot, tim gabungan bergerak cepat dalam proses penyelidikan dengan dilakukan kegiatan control delivery terhadap paket kiriman tersebut menuju Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan hasil pengembangan di lapangan, tim gabungan berhasil mengamankan 4 orang tersangka dengan 1 diantaranya merupakan WNA Hongkong berinisial CSH sebagai pengendali dan 3 orang merupakan WNI dengan inisial KR sebagai penerima barang, AS sebagai pengambil barang, dan DM sebagai asisten CSH.
“Saat ini tim gabungan terus melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut terkait jaringan ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ziz)