”Kami khawatir dampak dari regulasi ini akan besar terhadap perkembangan dan kemajuan dunia usaha,” kata Hery.
Ia menjelaskan bahwa karena kebijakan ini menyangkut banyak aspek, keputusan utama berada di tangan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APINDO.
”Kami dari daerah hanya bisa memberikan masukan dan saran. Kami berharap ada solusi yang seimbang untuk menjaga kepentingan pekerja dan kelangsungan bisnis,” lanjut Hery.
Menurut Hery, reaksi yang terlalu cepat dari beberapa pihak dalam serikat pekerja perlu diimbangi dengan pemahaman bahwa revisi ini membutuhkan proses sosialisasi dan pembahasan lebih lanjut, termasuk dalam hal upah minimum kabupaten (UMK).
”Beberapa keputusan perlu disosialisasikan lebih dahulu, agar tidak terjadi salah paham dan dunia usaha dapat menyiapkan diri,” tambah Hery.(sep)