Terancam Tidak Bisa Langsung Dijalankan, Revisi Undang-Undang Cipta Kerja

Revisi
POLEMIK: Disahkannya revisi Undang-undang Cipta Kerja masih menyimpan polemik yang terkait kepentingan pekerja dan perusahaan.(Credit: Dok. SPSI)

”Kami khawatir dampak dari regulasi ini akan besar terhadap per­kembangan dan kemajuan dunia usaha,” kata Hery.

Ia menjelaskan bahwa karena kebijakan ini menyangkut ba­nyak aspek, keputusan utama berada di tangan Dewan Pim­pinan Nasional (DPN) APINDO.

Bacaan Lainnya

”Kami dari daerah hanya bisa memberikan masukan dan sa­ran. Kami berharap ada solusi yang seimbang untuk menjaga kepentingan pekerja dan ke­langsungan bisnis,” lanjut Hery.

Menurut Hery, reaksi yang terlalu cepat dari beberapa pihak dalam serikat pekerja perlu diimbangi dengan pema­haman bahwa revisi ini mem­butuhkan proses sosialisasi dan pembahasan lebih lanjut, termasuk dalam hal upah mi­nimum kabupaten (UMK).

”Beberapa keputusan perlu disosialisasikan lebih dahulu, agar tidak terjadi salah paham dan dunia usaha dapat me­nyiap­kan diri,” tambah Hery.(sep)

Pos terkait