Adapun kelima spesialis tersebut diantaranya, dokter spesialis penyakit dalam, spesialis pulmonologi dan kedokteran respirasi atau paru, spesialis saraf, spesialis telinga hidung dan tenggorokan (THT), bedah kepala dan tenggorokan dan spesialis urologi.
Kepala Bidang Pengadaan Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Hafiz Rahman mengatakan sepinya peminat formasi dokter spesialis tak terlepas dari besaran penghasilan yang akan diterima setiap bulannya.
Untuk dokter berstatus pegawai negeri sipil (PNS) besaran gaji pokok dan tunjangan sudah diatur pemerintah.
“Mungkin kebutuhan dokter spesialis. Kita memang, yang namanya rentang gaji di sistem tentu menjadi pertimbangan para dokter spesialis yang akan melamar. Mungkin penghasilannya tidak sesuai dengan kondisi sekarang,” ujarnya.
“Yang peminatannya sedikit di dokter spesialis. Dokter kita buka sekitar 15 kuota,” katanya.