“Di aturan ini jelas, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan semua pihak,” ujarnya.
Dia menambahkan, pegawai ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan Pilkada serentak. Potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah hingga penetapan kepala daerah terpilih.
“Jadi dalam tahapan-tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak harus menjadi perhatian khususnya para ASN,” pungkasnya.
BACA JUGA: Pj Wali Kota Siap Hadapi Laporan, Setelah Aktivis, Akademisi Laporkan Pj ke Bawaslu
Sebelumnya diberitakan, Hudaya memenuhi panggilan Bawaslu Kota Tangerang pada Rabu (28/8/2024). Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin, pada Kamis (5/9/2024).
Usai dilakukan pemeriksaan, Hudaya yang juga mantan Ketua Yayasan Universitas Syekh Yusuf (Unis) Tangerang mengaku bahwa kehadiran dirinya pada acara tersebut sebagai tim juri karya ilmiah yang dilombakan pihak panitia.