Hari Ini, Bawaslu Kota Tangerang Panggil Hudaya dan Kadindik Jamaludin

Dimyati Kampanye Terselubung
Kantor Bawaslu Kota Tangerang. (Credit: tangkapan layar google maps)

Untuk Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana, kata Komar, dinyatakan sudah final. Pihaknya siap merekomendasikan ke pihak Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait pelanggaran kode etik.

“Pak NS sudah final, karena bukti-bukti sudah cukup,” tandasnya.

Bacaan Lainnya

“Soal sanksi ranahnya BKN, kita hanya memberikan rekomendasi saja, nanti dari BKN baru ke kepala daerah. Yang jelas ASN tersebut melanggar kode etik,” sambungnya.

Selain itu, pihaknya juga akan memanggil pihak penyelenggara kegiatan tersebut. Hal itu guna melakukan pendalaman dugaan keterlibatan ASN.

“Kita juga bakal panggil panitia untuk dimintai keterangan,” katanya.

Dia menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas dugaan keterlibatan ASN yang melakukan politik praktis dalam perhelatan Pilkada serentak 2024. Pasalnya, Bawaslu sebagai penyelenggara kepemiluan yang memiliki tupoksi salah satunya mencegah dan mengawasi keterlibatan ASN dalam perhelatan Pilkada serentak.

Pos terkait