SERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang telah resmi bekerjasama dengan Pemkab Pandeglang terkait pembuangan sampah ke TPA Bangkonol yang dibatasi dalam sehari hanya bisa membuang sampah sebanyak 60 truk. Pembuangan sampah ke Pandeglang ini sudah dimulai sejak Kamis 5 September 2024. Sampah yang diangkut diutamakan sampah liar yang berada dipinggiran jalan untuk dibuang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Prauri mengatakan, kuota pembuangan sampah yang diberikan Pemkab Pandeglang maksimal hanya 60 truk sehari, dengan membayar biaya retribusi sebesar Rp90 ribu per kubik.
Jumlah tersebut dinilai lebih mahal, namun tetap harus dilakukan untuk melakukan penanganan sampah di Kabupaten Serang yang kini tengah darurat.
“Maksimal hanya 60 truk sehari, dan membayar biaya retribusi Rp90 ribu per kubik. Tentunya harga itu lebih mahal, namun berbicara sanggup tidak sanggup harus tetap dilakukan karena sudah risiko, kita sedang darurat sampah,” katanya, Selasa (10/9).