Oleh karena itu, relaksasi pajak ini diharapkan bisa meringankan beban ekonomi masyarakat, sembari menjaga aliran dana di masyarakat tetap berputar.
“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini untuk melunasi pajak mereka. Ini adalah kesempatan bagi mereka untuk mengurangi beban denda dan membantu memulihkan ekonomi keluarga,” kata Slamet.
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Bapenda juga menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini secara maksimal sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Program ini diharapkan bisa berdampak positif pada penerimaan pajak daerah, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menghadapi kondisi ekonomi saat ini.
Dengan adanya perpanjangan jatuh tempo dan pembebasan sanksi administrasi, Pemkab Tangerang berharap program ini bisa memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak, terutama yang diakibatkan oleh tekanan ekonomi dan kebutuhan mendesak lainnya.