TIGARAKSA—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memberikan berbagai program keringanan pajak selama September 2024. Hal ini dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi di masyarakat.
Di mana, dana yang harusnya membayar pajak malah beredar di masyarakat untuk kebutuhan pokok lainnya.
Program relaksasi pajak ini diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 19 Tahun 2024. Program ini mencakup tiga item utama.
Yakni, pembebasan sanksi administrasi untuk pajak tertunggak, diskon 5% untuk transaksi jual beli bangunan dalam bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan perpanjangan jatuh tempo Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari 31 Agustus hingga 30 September.
Kepala Bapenda Slamet Budhi Mulyanto menyatakan, program ini bertujuan membantu masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
“Dengan adanya program ini, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi pajak mereka tanpa denda,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa tanggal 10 September 2024.