Tak Hargai Ulama, Mantan Kader PKB Lukman Edy Dipolisikan, Tentang Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

mantan kader PKB
Jajaran DPC PKB Kabupaten Tangerang, resmi melaporkan mantan kader PKB Lukman Edy, atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik, di Polresta Tangerang, kemarin. (Foto: DPC PKB Kabupaten Tangerang)

Ketiga, lanjutnya lagi, pernyataan Lukman Edy yang menyebut tentang kepemimpinan sentralistik Ketua Umum DPP PKB. Hal itupun juga dibantah olehnya.

BACA JUGA: Laporkan! Ormas Paksa Minta THR Lebaran di Tangerang, Kapolres: Tindak Tegas

Bacaan Lainnya

“Terakhir, juga tentang Cak Imin (Ketua Umum PPP PKB) disebut terlalu dominan atau arogan, itu tidak benar. Secara struktur semuanya DPC dipilih lewat muscab, DPW dipilih lewat muswil. Jadi tidak ada pencopotan secara semena mena oleh ketua umum begitu,” ungkap Mohammad Nur kholis.

Berdasarkan nomor laporan TBL/B/722/VII/2024/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, Lukman Eddy disangkakan dengan Pasal 311 KUHP, tentang fitnah. Fitnah merupakan perbuatan tidak menyenangkan dan berpotensi merugikan bagi orang lain. Selain itu, fitnah juga dapat membuat nama baik orang lain menjadi tercoreng. (zky)

Pos terkait