Kepala DisKUM Kabupaten Tangerang Rd. Anna Ratna Maemunah mengatakan, piutang tersebut bukan temuan BPK melainkan catatan atas laporan keuangan (CALK) di UPB. Ia menyatakan, tak menjadi masalah meski hal itu masuk dalam catatan BPK.
”Tak masalah, ini bukan temuan, ini catatan. Karena kan kaitan dengan UPBD itu ke pihak ketiga yang tentu ada tenornya. Makannya jumlah itu di BPK merupakan akumulasi semuanya,” jelasnya kepada Banten Ekspres, Kamis tanggal 1 Agustus 2024.
Kata Anna, terkait tenor pembayaran atas dana bergulir dari pelaku usaha bervariasi tergantung besaran pinjaman. Untuk bunga, Anna meyebutkan, hanya sebesar 4 persen per tahun atau 0,3 persen per bulan dari nilai pinjaman.
”Sejauh ini bayar, pemerintah daerah lewat UPDB membantu masyarakat. Hadir di masyarakat, kita fasilitas mulai dari produksi, pemasaran hingga permodalan. Ini kolaborasi antar semua bidang,” jelasnya.