Banyak Kecurangan di PPDB, Ombudsman Temukan Mark Up Nilai Raport, Jual Beli Kursi, hingga Sertifikat Prestasi Bisa Dibeli

PPDB
PAPARKAN: Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Fadli Afriadi tengah memaparkan hasil temuan pada PPDB 2024 di Banten, di kantornya, Kota Serang, Senin (22/7). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

Sementara untuk temuan lainnya seperti jual beli kursi, penambahan daya tampung, hingga siswa titipan merupakan praktik yang sering terjadi setiap tahunnya.

Menurutnya, praktik itu akan berdampak besar pada kualitas pendidikan di Banten.

Bacaan Lainnya

Misalnya daya tampung yang melebihi satu rombongan belajar (rombel) akan membuat siswa tak nyaman, dan penyampaian guru yang tidak maksimal. “Secara ketentuan ini sudah diatur, kalau misalkan satu rombel 32 orang sedangkan dipaksa menjadi 40 orang maka akan berdampak pada mutu pendidikan,” ungkapnya.

Maka dari itu, Fadli mendorong agar sekolah dapat menerima siswa sesuai dengan daya tampung. Hal itu juga merupakan bagian dari kepedulian sekolah terhadap pendidikan.

“Kalau sesuai prosedur jangan menerima siswa tidak sesuai daya tampung kecuali tidak ada sekolah lagi di situ, hanya itu sekolah satu-satunya,” paparnya. (mam)

Pos terkait