SERANG — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten merilis beberapa temuan masalah yang terjadi saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Beberapa poin itu didapatkan atas laporan dari masyarakat. Serta hasil pemeriksaan atas laporan dugaan maladministrasi khususnya pada PPDB di semua jenjang baik SD, SMP, maupun SMA negeri.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Fadli Afriadi mengatakan, tujuh masalah yang ditemukan yakni, terkait dengan, keterlambatan penyusunan petunjuk teknis (juknis), transparansi pengisian kursi kosong SMA, mark-up nilai raport.
Kemudian penambahan daya tampung, siswa titipan, jual beli kursi, hingga kredibilitas lembaga penyelenggara kompetisi.
BACA JUGA: Kursi Kosong PPDB untuk Afirmasi
“Untuk juknis ini nyatanya ada keterlambatan dalam penyusunan sehingga ada beberapa kendala yang akhirnya muncul,” kata Fadli dalam acara media briefing, di kantornya, Kota Serang, Senin (22/7).