“Warga yang terdampak hilang mata pencaharian karena lahannya terendam dan mengalami kerugian materil. Sebelum kami menerima kuasa, informasinya warga sudah melakukan mediasi dengan pihak terkait. Namun hasil mediasi mentok karena uang ganti rugi yang akan diberikan pihak terakait tidak sebanding dengan kerugian yang dialami. Untuk itu warga mengajukan langkah hukum,” kata Ramadan, kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Minggu (19/5/2024).
BACA JUGA: Warga Hentikan Pembangunan Tol Serang – Panimbang
Lanjut Ramadan menambahkan, tujuan somasi ini adalah memberi kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat.
BACA JUGA: Gedung Pengganti Belum Dibangun, Kepsek SDN Inpres Cikeusal Tagih Janji
“Kami ingin ada solusi terbaik dari masalah ini sebagaimana harapan pemerintah pusat agar Proyek Strategis Nasional (PSN) memberikan dampak positif kepada warga atau tidak merugikan,” ujarnya.