Mundur atau Disanksi Tegas, ASN Kota Tangerang Diharamkan Ikut Politik Praktis

ASN Kota
Pj Walikota Tangerang, Nurdin Saat Peringatan Hardiknas di Puspemkot Tangerang. (Credit : Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres)

TANGERANG—Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.1/5391/V/2024 tentang Ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam Pelaksanaan Pilkada.

SE dikeluarkan Pj Walikota ini karena semakin dekatnya pesta demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), pada 27 November 2024, agar terwujudnya pesta demokrasi yang aman, kondusif dan sukses,

Bacaan Lainnya

Di mana SE tersebut, mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait Pemilu dan netralitas ASN. Mereka dilarang ikut dalam politik praktis.

Berdasarkan, pokok-pokok penting dalam SE tersebut, ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Kepala Daerah wajib mengundurkan diri sebagai ASN setelah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam kesempatannya, Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin, mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot) Tangerang untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis selama masa Pemilu.

Pos terkait