“Semoga dengan adanya koordinasi dengan LPTKS ini kita harapkan bisa berkolaborasi dalam mengedukasi para tenaga kerja yang akan kerja di Kalimantan ini agar lebih peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” lanjutnya.
Selain itu, Zain juga menyebutkan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja BPU atau informal dibuat sangat murah agar seluruh masyarakat bisa mendapat perlindungan. Sehingga saat terjadi risiko kerja, baik itu kecelakaan kerja ataupun kematian, ahli warisnya tidak lantas menjadi warga miskin baru, lantaran pencari nafkahnya tidak bisa bekerja atau meninggal dunia.
“Adapun berapa program yang disosialisasikan pada kegiatan ini yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan besaran iurannya terjangkau, yaitu sebesar Rp 16.800 per bulan,” ujarnya.
Menurutnya, dengan biaya yang terjangkau, namun masyarakat akan merasakan manfaat yang begitu besar, apalagi tenaga kerja perkebunan sawit memiliki risiko dalam bekerja.