ASN Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas

ASN Dilarang
KENDARAAN DINAS: Sejumlah kendaraan dinas tengah terparkir di pusat pemerintahan Kota Serang, Senin (1/3/2024). (CREDIT: EEN AMELIA/BANTEN EKSPRES)

Sementara itu Kepala BKPSDM Kota Serang Karsono, mengatakan untuk saat ini masih belum ada peraturan mengenai larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran. “Belum ada itu belum ada, itu belum di atur. Makannya termasuk pilih cuti atau tidak itu tidak ada imbauan dari Pemerintah Pusat,” kata Karsono.

Sanksi yang saat ini sudah ditentukan adalah sanksi mengenai ASN yang kedapatan absen dari libur lebaran. “Sanksi kita saat ini baru pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), itu hanya sekitar lima persen. Tapi memang itu tidak membuat efek jera para ASN, tapi kalau sering-sering bolos akan jadi jelek namanya,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya BKPSDM akan melakukan sidak selama libur lebaran untuk menanggulangi banyaknya ASN yang absen usai libur lebaran.

Karsono berpesan kepada ASN yang sebentar lagi akan libur panjang, baik yang akan mudik ataupun tidak. Untuk mengingat kewajiban usai libur panjang nanti.

Pos terkait