Identitas pihak yang diamankan yaitu bernama Victory JR Mandajo lahir di Poso 10 Juni 1971, berjenis kelamin Laki-Laki, berkebangsaan Indonesia.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Serang no. 16 /Pid.Sus/TPK/2023 /PNS.RG tanggal 31 oktober 2023 dengan amar putusan pidana 7 tahun dan denda Rp 250.000.000 dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 959.538.904,21 subsider 3 tahun 6 bulan penjara.
Kepala Kejati Banten menuturkan, terpidana sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan. Namun tidak pernah hadir selama proses peradilan. Sehingga proses peradilan dilakukan secara in absentia atau pemeriksaan perkara tanpa kehadiran pihak tergugat yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Pada kasus ini terpidana, mulai pemanggilan, sidang hingga penyidikan tidak pernah hadir sebagai saksi sampai penetapan tersangka, akhirnya disidangkan secara in absentia,” ungkapnya.