Dinilai Abaikan Lingkungan, Tol Serang-Panimbang Diprotes

Dinilai
Sejumlah alat berat dioperasikan dalam proyek pembangunan Tol Serang-Panimbang seksi ll, Kabupaten Lebak, Senin (12/2/2024). (CREDIT: AHMAD FADILAH/BANTEN EKSPRES)

Terpisah, Asda I Pemkab Lebak Al Kadri meminta agar warga yang terdampak membuat surat yang ditujukan kepada Pj Bupati Lebak melalui desa dan kecamatan setempat. Selain itu, warga harus juga melampirkan bukti baik berupa kepemilikan lahan, foto bagi rumah atau lahan yang terdampak.

“Melalui surat tersebut, nanti kita akan lakukan evaluasi apakah ada yang salah dalam proses pembangunannya,” katanya.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: 3 Ruas Jalan Akan Dibuat Satu Arah, Di Pamulang dan Pondok Aren

Menanggapi protes warga, Al Bagir yang mewakili managemen PT Wika mengaku, proyek Tol Serang-Panimbang baik tahap I, II dan III telah memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai bagian dari persyaratan utama pembangunan proyek jalan tol.

Bahkan, kata  dia, setiap 6 bulan selalu melaporkan RKL/RPL ke LHKPN dan dinas lingkungan hidup setempat dan setiap 1 tahun terdapat pengecekan lapangan / site audit dari LHKPN / dinas lingkungan hidup setempat.

Pos terkait