Terpisah, Asda I Pemkab Lebak Al Kadri meminta agar warga yang terdampak membuat surat yang ditujukan kepada Pj Bupati Lebak melalui desa dan kecamatan setempat. Selain itu, warga harus juga melampirkan bukti baik berupa kepemilikan lahan, foto bagi rumah atau lahan yang terdampak.
“Melalui surat tersebut, nanti kita akan lakukan evaluasi apakah ada yang salah dalam proses pembangunannya,” katanya.
Baca Juga: 3 Ruas Jalan Akan Dibuat Satu Arah, Di Pamulang dan Pondok Aren
Menanggapi protes warga, Al Bagir yang mewakili managemen PT Wika mengaku, proyek Tol Serang-Panimbang baik tahap I, II dan III telah memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai bagian dari persyaratan utama pembangunan proyek jalan tol.
Bahkan, kata dia, setiap 6 bulan selalu melaporkan RKL/RPL ke LHKPN dan dinas lingkungan hidup setempat dan setiap 1 tahun terdapat pengecekan lapangan / site audit dari LHKPN / dinas lingkungan hidup setempat.