Wendi mengaku, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara kurang lebih 4 tahun. “Pelaku diancam hukuman maksimal 4 tahun, penjara,” tutupnya.
Reporter: Tri Budi Sulaksono