Polres Tangsel Tangkap Kades Taban, Terkait Kasus Penipuan

Polres Tangsel
Gedung Mapolres Tangsel Tangsel berdiri megah di Kawasan Lengkong Gudang, Serpong. (Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

Wendi mengaku, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara kurang lebih 4 tahun. “Pelaku diancam hukuman maksimal 4 tahun, penjara,” tutupnya.

Reporter: Tri Budi Sulaksono

Pos terkait