“Korban ini sudah bayar ke pelaku untuk pengurusan sertifikatnya. Sertifikat tidak jadi tapi, uangnya digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Menurutnya, setelah ditangkapn dan dilakukan pemeriksaan, Abidin kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Tangsel. “Pelaku kita tahan dan keterangan penyidik berkas Abidin sudah diteliti JPU serta sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” tambahnya.
Wendi mengaku, meskipun bidang lahan yang bermasalah berada di luar wilayah hukumnya namun pihaknya tetap melakukan penanganan dan penangkapan. Hal tersebut lantaran locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa pidananya di Kota Tangsel.
“Atas dasar inilah kita menangani kasus ini dan ini kasus ini berdasarkan laporan warga yang menjadi korban,” jelasnya.