Pengacara Perumda Tegaskan Penetapan Tersangka Maryani Manulang

Pengacara Perumda
Pengacara Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Deden Syukron (dua dari kiri) menunjukkan dokumen berakhirnya masa pengelolaan Kopastam didampingi Dirut Perumda Pasar NKR Fini Widiyanti (dua dari kanan) dan sejumlah direksi, kemarin. (Foto: Asep Sunaryo/ Banten Ekspres)

“Tapi di akhir 2023 sudah tidak ada lagi tanda bukti pemakaian los atau kios, clear, clean,” tambah Deden Syukron.

Pada 2007, Perumda Pasar sudah menerbitkan surat pemberitahuan berakhirnya perjanjian pengelolaan Pasar Kutabumi. Begitupun, kata Deden, pada 2020 kembali diterbitkan surat pemberitahuan berakhirnya masa kerjasama dengan Kopastam.

Bacaan Lainnya

Namun, Kopastam, kata Deden, menerbitkan tanda bukti pemakaian los atau kios dagang yang perlu dilihat sejauh mana legal standing atau legalitasnya.

“Sementara yang kita tahu bahwa banyak hak pemakaian los atau kios itu yang mereka peroleh pada 2017. Maka banyak yang mengaku punya hak pakai kios atau los hingga 2027,” jelasnya.

“Padahal, secara normatif menurut perjanjian kerjasama pengelolaan pasar Kutabumi berakhir di 2007. Artinya Kopastam berhak menyerahkan sejumlah kios atau los dagang ke Perumda Pasar NKR,” sambungnya.

Deden menyebutkan, ada juga laporan dari Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang ke Sutimah dengan sangkaan tiga pasal.

Pos terkait