Kasus Pemerasan Ketua Panwascam Jayanti, Pesan WA Jadi Bukti Tidak Hanya Sekali­

Kasus
Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tangerang MK. Ulumudin. (Dok. Banten Ekspres)

TIGARAKSA — Kasus pemerasan terhadap caleg dari partai De­mokrat di Dapil I sudah di tangani Bawaslu Kabupaten Tangerang. Ketua Panwascam Jayanti, SR, dinyatakan melanggar kode etik dan disanksi diberhentikan tetap.

Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tangerang MK. Ulumudin mengatakan, SR disanksi diberhentikan dikarena­kan adanya catatan lain.

Bacaan Lainnya

Dimana, SR pernah meminta sejumlah uang kepada salah satu caleg parpol peserta pemilu lain­nya. Dengan kata lain SR mela­kukannya tidak hanya sekali.

”Catatan di kami, SR ini pernah mengirim WhatsApp ke tim sukses salah satu caleg dari partai warna kuning. Isi pesannya itu ada ba­hasa meminta dalam tenda petik sejumlah uang. Meski me­mang tidak ada transaksi tapi itu menjadi catatan kami, karena itu diberi sanksi pemberhentian,” jelasnya kepada Banten Ekspres, Senin (29/1/2024).

Sedangkan, dua tersangka lain atas nama Dede Nasihudin dan Sandi Yanuar diberikan sanksi berupa teguran keras tertulis. Ia menyatakan, keduanya melanggar administrasi dikarenakan tak ada tembusan kepada Bawaslu terkait dengan penanganan kasus.

Kata Ulumudin, dalam struktural Panwascam Jayanti, saudara Sandi menjabat Divisi Pencegahan dan Dede Divisi Penanganan Pelang­garan. Namun, dengan adanya temuan berupa dugaan pelang­garan kampanye tak melaporkan ke Bawaslu.

Pos terkait