TIGARAKSA — Kasus pemerasan terhadap caleg dari partai Demokrat di Dapil I sudah di tangani Bawaslu Kabupaten Tangerang. Ketua Panwascam Jayanti, SR, dinyatakan melanggar kode etik dan disanksi diberhentikan tetap.
Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tangerang MK. Ulumudin mengatakan, SR disanksi diberhentikan dikarenakan adanya catatan lain.
Dimana, SR pernah meminta sejumlah uang kepada salah satu caleg parpol peserta pemilu lainnya. Dengan kata lain SR melakukannya tidak hanya sekali.
”Catatan di kami, SR ini pernah mengirim WhatsApp ke tim sukses salah satu caleg dari partai warna kuning. Isi pesannya itu ada bahasa meminta dalam tenda petik sejumlah uang. Meski memang tidak ada transaksi tapi itu menjadi catatan kami, karena itu diberi sanksi pemberhentian,” jelasnya kepada Banten Ekspres, Senin (29/1/2024).
Sedangkan, dua tersangka lain atas nama Dede Nasihudin dan Sandi Yanuar diberikan sanksi berupa teguran keras tertulis. Ia menyatakan, keduanya melanggar administrasi dikarenakan tak ada tembusan kepada Bawaslu terkait dengan penanganan kasus.
Kata Ulumudin, dalam struktural Panwascam Jayanti, saudara Sandi menjabat Divisi Pencegahan dan Dede Divisi Penanganan Pelanggaran. Namun, dengan adanya temuan berupa dugaan pelanggaran kampanye tak melaporkan ke Bawaslu.