Kasus Kades Kampanye, Belum Ditangani Karena Belum Diregister

LAPORAN: Aktivis KIPP Kabupaten Tangerang Ahmad Suhud (tiga dari kanan) memberikan berkas laporan dugaan kampanye Perangkat Desa Kemuning yang diterima Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang MK. Ulumudin (dua dari kiri) di Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang. (Dok. Pribadi For Banten Ekspres)

TIGARAKSA — Laporan dugaan kam­panye perangkat Desa Kemuning, Kecamatan Kresek belum diregister Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang. Hal itu diung­kapkan Komisioner Bawaslu Kabu­paten Tangerang MK. Ulumudin.

Perangkat Desa Kemuning, Keca­matan Kresek, ini dilaporkan dikarena dugaan kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden. Lokasinya di Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe.

Bacaan Lainnya

Ulumudin mengatakan, laporan memang sudah diterima dari masya­rakat. Namun, kata dia, belum bisa diregister ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). ”Kita memang mau register ke Gakkumdu. Namun, pelapor harus melengkapi syarat materil dalam laporannya,” jelasnya kepada Banten Ekspres, Kamis (18/1).

Lanjut Ulumudin, syarat materil yang mesti dilengkapi pelapor hanya bersifat teknis. Namun, hal ini tersebut penting dalam membuktikan tuduhan dugaan kampanye oleh perangkat desa.

”Syarat materil ini terkait teknis saja, karena video yang merupakan barang bukti yang diserahkan ada di flashdisk. Nah, itu belum terbaca, teknis memang namun penting. Karena itu belum diregister,” jelasnya.

Pos terkait