TIGARAKSA — Laporan dugaan kampanye perangkat Desa Kemuning, Kecamatan Kresek belum diregister Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang. Hal itu diungkapkan Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang MK. Ulumudin.
Perangkat Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, ini dilaporkan dikarena dugaan kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden. Lokasinya di Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe.
Ulumudin mengatakan, laporan memang sudah diterima dari masyarakat. Namun, kata dia, belum bisa diregister ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). ”Kita memang mau register ke Gakkumdu. Namun, pelapor harus melengkapi syarat materil dalam laporannya,” jelasnya kepada Banten Ekspres, Kamis (18/1).
Lanjut Ulumudin, syarat materil yang mesti dilengkapi pelapor hanya bersifat teknis. Namun, hal ini tersebut penting dalam membuktikan tuduhan dugaan kampanye oleh perangkat desa.
”Syarat materil ini terkait teknis saja, karena video yang merupakan barang bukti yang diserahkan ada di flashdisk. Nah, itu belum terbaca, teknis memang namun penting. Karena itu belum diregister,” jelasnya.