Dinilai Ganggu Estetika dan Kenyamanan, APK Paslon Pilkada di Puspemkab Ditertibkan

Dinilai
SAMPAH: Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penertiban APK Paslon Pilkada 2024 di kawasan Puspemkab Tangerang, Tigaraksa.(Credit: Dok Humas Pemkab Tangerang)

TIGARAKSA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ka­bupaten Tangerang melakukan penertiban ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) di area Pusat Pemerintahan Kabupaten (Pus­pemkab) Tangerang, Tigaraksa, Kamis (5/9/2024).

Penertiban ini dilakukan un­tuk menjaga ketertiban umum dan estetika lingkungan di ka­wasan Puspemkab Tangerang, ter­utama menjelang Pilkada 2024. Kepala Satpol PP Kabu­paten Tangerang, Agus Suryana, men­jelaskan, penertiban ini dilaku­kan berdasarkan Surat Edaran Bupati Tangerang No­mor 13 Tahun 2024 tentang Tertib Rek­lame dan Alat Peraga Sosialisasi/Kampanye Kepala Daerah Ta­hun 2024.

Bacaan Lainnya

”Sebanyak 403 Alat Peraga Kampanye, berupa pam­flet dan baliho, telah diter­tibkan. APK tersebut dipasang di Ruang Terbuka Hijau (RTH) di area Pusat Pe­merintahan Kabupaten Tange­rang,” ujarnya.

Agus menyampaikan, pema­sangan APK tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) No­mor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Rek­lame, serta Pasal 10 ayat (1) dan Perda No. 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Pos terkait