TIGARAKSA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penertiban ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) di area Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Tigaraksa, Kamis (5/9/2024).
Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan estetika lingkungan di kawasan Puspemkab Tangerang, terutama menjelang Pilkada 2024. Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menjelaskan, penertiban ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tertib Reklame dan Alat Peraga Sosialisasi/Kampanye Kepala Daerah Tahun 2024.
”Sebanyak 403 Alat Peraga Kampanye, berupa pamflet dan baliho, telah ditertibkan. APK tersebut dipasang di Ruang Terbuka Hijau (RTH) di area Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Agus menyampaikan, pemasangan APK tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame, serta Pasal 10 ayat (1) dan Perda No. 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.