Berita, Tangerang

Mantan Kades Wanakerta 3 Kali Masuk Penjara

Mantan Kepala Desa (Kades) Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Ia terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Ini kali ketiga, Tumpang Sugian masuk penjara dalam perkara yang sama. Ketua Majelis Hakim M. Alfi Sahrin Usup menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun kepada Tumpang Sugian di Pengadilan Negeri Tangerang. Amar putusan dibacakan hakim pada Rabu (21/5/2025).

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.