Berita, Serang

Mulai Oktober, Gaji Pegawai Pemkot Serang Akan Dikelola Bank Banten

Terhitung mulai 1 Oktober 2024, Bank Banten akan mengelola penggajian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan tenaga honorer di Pemkot Serang. Hal itu dilakukan sejalan dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama antara Bank Banten dengan BPKAD dan Bapenda Kota Serang.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.