Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak merilis sebanyak 38 tempat pemungutan suara (TPS) di Lebak, berada di daerah yang sulit dan tidak bisa diakses kendaraan. Akibatnya distribusi logistik Pemilu 2024 harus dilakukan dengan dipikul atau ditandu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak merilis sebanyak 38 tempat pemungutan suara (TPS) di Lebak, berada di daerah yang sulit dan tidak bisa diakses kendaraan. Akibatnya distribusi logistik Pemilu 2024 harus dilakukan dengan dipikul atau ditandu.
Berita Terkait
Headlines
Tag: Ni’matullah
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.






