Sejak 10 April 2025 Pemprov Banten melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Tunggakan dan denda PKB dari 2024, 2023 dan seterusnya dihapus. Pemilik kendaraan cukup membayar pajak di 2025 saja. Program tersebut belum efektif. Hingga akhir Juni ini, dari 2,3 juta kendaraan yang menunggak pajak, baru 1,7 kendaraan yang mau melakukan pemutihan. Masih separo lebih, yang menunggak pajak.
KOTA TANGSEL — Sejak 10 April 2025 Pemprov Banten melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Selengkapnya
Berita Terkait
Tag: Bapenda Provinsi Banten
Penghapusan Tunggakan dan Denda PKB, Hasilkan Pendapatan Rp94,2 Miliar
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatat, sejak diberlakukannya penghapusan denda dan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 10 April hingga 10 Mei 2025, telah menghasilkan pendapatan sebesar Rp94,2 miliar.
Urai Antrean dengan Ganjil Genap, Tim Saber Pungli Awasi Samsat
Program pengampuan tungakan dan denda pajak kendaraan (PKB) mendapat respons luar biasa dari masyarakat. Ribuan warga berbondong-bondong ke Samsat untuk membayar pajak. Karena tunggakan PKB bertahun-tahun dihapus. Cukup dengan membayar pajak di tahun 2025, STNK yang ‘mati’ bertahun-tahun jadi ‘hidup’ lagi.
Penghapusan Tunggakan Pajak Hanya Sekali, 2,3 Juta Kendaraan Tak Bayar Pajak, Total Tunggakan Rp 744,37 Miliar
Dalam kurun 4 tahun, 2020 hingga 2024 tercatat 2.376.322 unit sepeda motor dan mobil di Banten menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Total tunggakan mencapai Rp744,37 miliar. Gubernur Banten Andra Soni akan segera memberikan pengampunan kepada penunggak pajak. Mulai 10 April hingga 30 Juni 2025, semua tunggakan dan denda PKB dihapus.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.