Mantan Kepala Desa (Kades) Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Ia terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Ini kali ketiga, Tumpang Sugian masuk penjara dalam perkara yang sama. Ketua Majelis Hakim M. Alfi Sahrin Usup menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun kepada Tumpang Sugian di Pengadilan Negeri Tangerang. Amar putusan dibacakan hakim pada Rabu (21/5/2025).
TIGARAKSA — Mantan Kepala Desa (Kades) Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian Selengkapnya
Berita Terkait
Tag: AKBP Dian Setyawan
Polda Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Pria Hingga Tewas
Ditreskrimum Polda Banten menetapkan 3 tersangka yang merupakan satu keluarga pelaku pengeroyokan atau penganiayaan terhadap pria bernama Amin atau AN di Bogeg Kota Serang yang sempat viral di media sosial.
Sengketa Tanah, Polda Banten Tahan Lima Pelaku Pengeroyokan Satpam
Ditreskrimum Polda Banten menahan lima pelaku pengeroyokan dan penganiayaan sengketa tanah di Perumahan BMP, Jalan Syekh Nawawi Albantani, Kecamatan Banjarsari, Kota Serang.
Kapolda Banten Lantik Lima PJU
SERANG — Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto melantik lima pejabat utama (PJU) di Selengkapnya
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.