Residivis Pengedar Narkoba Diancam Hukuman Mati

Residivis
Petugas dari Satresnarkoba Polres Serang melakukan pendataan terhadap para pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Mapolres Serang beberapa hari lalu. (Credit: Humas Polres Serang for Banten Ekspres)

SERANG — KO (28), warga Desa Babakan, Kalanganyar, Kabupaten Pandeglang kembali ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya, Senin (22/1/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelaku merupakan residivis yang baru bebas satu minggu dari Lapas Serang, namun dikembali ditangkap lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Kasatresnarkoba, AKP M. Ikhsan mengatakan, penangkapan pelaku hasil pengembangan kasus serupa dari pelaku AH (25) dan BA (44) warga Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangerang yang terlebih dahulu ditangkap.

Kedua pelaku juga merupakan residivis yang kembali ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, sekitar pukul 20.30 WIB.

“Dari kedua pelaku, petugas mengamankan dua paket sabu yang disembunyikan dalam topi dan satu unit handphone. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku bahwa dua paket sabu itu didapatnya dari pelaku KO yang baru satu minggu bebes penjara,” katanya melalui keterangan tertulis, Senin (29/1/2024).

Pos terkait