Lelang Lima Paket Capai Rp31 Miliar

Lelang
SUASANA KANTOR: Terlihat suasa kantor ULP Kabupaten Serang pada sore hari. (AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Sebanyak lima proyek milik DPUPR Kabupaten Serang, bernilai Rp31 miliar sudah dilakukan lelang bulan ini oleh Bagian Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setda Kabupaten Serang. Proyek yang telah di lelang tersebut, merupakan kegiatan tender dini yang telah diusulkan pada Desember 2023.

Kepala Bagian UKPBJ Setda Kabupaten Serang Hendri Nur Afdi mengatakan, kelima paket itu berada di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang yakni, pembangunan jalan, penataan pedestrian dan median jalan kawasan tahap satu, pematangan lahan blok B3. Selanjutnya, penataan landscape dan RTH blok B1, dan pembangunan gedung selasar penghubung blok B1.

Bacaan Lainnya

“Kelima proyek paket pekerjaan ini, sudah tender dini yang dilakukan sebelum tahun anggaran berjalan 2024. Kemudian, sudah selesai dan sudah ada juga pemenang tendernya,” katanya, Minggu (14/1).

Hendri mengatakan, tender dini yang dilakukan sesuai dengan arahan Kemendagri, MCP KPK, dan salah satu strategi percepatan penyerapan anggaran. Kemudian, kegiatan tender itu DPUPR Kabupaten Serang terbilang paling cepat, dan disusul oleh Dindikbud Kabupaten Serang.

“DPUPR Kabupaten Serang memang paling cepat, melaksanakan kegiatan tender karena dinas itu paling banyak proyeknya disusul dengan Dindikbud Kabupaten Serang. Totalnya ada sekitar Rp31 miliar,” ujarnya.

Dikatakan Hendri, keuntungan dari kegiatan tender dini akan berdampak pada proses pekerjaan, serta pelaksanaannya dalam proyek itu menjadi luas. Selain itu, ketika sudah melaksanakan tender dini nantinya tidak akan banyak pekerjaan, yang menumpuk di akhir tahun.

“Bisa tidaknya tender dini dilakukan, semua tergantung dinas yang bersangkutan, karena kita juga tidak bisa memaksa terlebih ketika dokumen persiapan belum selesai. Semoga saja, ini menjadi contoh awal agar tahun berikutnya bisa lebih banyak lagi yang melaksanakan tender dini,” ucapnya. (agm/and)

Pos terkait