Tak Mampu Bayar Restitusi, Hukuman M Ferdinan Pelaku Pemerkosa Bertambah

Tak Mampu
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang Wildani Hapit memberikan keterangan di ruang kerjanya. (A Fadilah/Banten Ekspres)

PANDEGLANG — Tidak mampu membayar restitusi (denda) hukuman M Ferdinan (24) pelaku pemerkosa EA (15) gadis disabilitas asal Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, bertambah menjadi 14 tahun 3 bulan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang Wildani Hapit membenarkan, jika terdakwa M Ferdinan hingga saat ini tidak mampu membayar restitusi sehingga masa hukuman penjara terhadap terdakwa M Ferdinan ditambah 3 bulan.

Bacaan Lainnya

“Karena tidak membayar, maka ditambahkan sebagai amar putusan yang sudah diputuskan oleh Pengadilan,” kata Wildan kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).

Wildan menjalankan, sebelumnya Majlis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang telah menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap M Ferdinan terdakwa pemerkosa EA gadis disabilitas asal Kecamatan Panimbang.

Majlis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menyampaikan, bahwa terdakwa M Ferdinan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dan organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya secara melawan hukum, diluar perkawinan dilakukan terhadap penyandang disabilitas, sebagai mana dalam dakwaan alternatif ketiga.

“Atas perbuatannya Majlis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang juga telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Ferdinan, dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujar dia.

Dikatakan Wildan, terdakwa juga diharuskan membayar denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Selain itu, terdakwa harus membayar restitusi sejumlah Rp 26.117.500 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar restitusi maka akan dilakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta milik terdakwa. Namun, apabila harta terdakwa kurang dari nilai restitusi atau terdakwa tidak mampu membayar restitusi, maka terdakwa dikenai pidana kurungan pengganti atau subsider selama 3 bulan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Wildan menyampaikan, bahwa berdasarkan peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2022, pembayaran restitusi paling lambat 30 hari terhitung sejak berita acara putusan diterima.

“Setelah putusan paling lama 30 hari terdakwa harus melakukan pembayaran restitusi, kalau tidak melakukan pembayaran akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tandasnya. (fad/and)

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait