Wanita Malam Pindah ke Serang Timur

PATROLI GABUNGAN: Petugas Satpol PP Kabupaten Serang bersama personel Polres Serang melakukan patroli gabungan dari Kecamatan Ciruas hingga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Sabtu (19/2).

SERANG – Para wanita yang sebelumnya bekerja di tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, diduga kini pindah mangkal di wilayah Serang timur.

Dugaan tersebut terkuak saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang bersama Polres Serang melakukan patroli malam pada Sabtu (19/2) di Serang timur.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Mochamad Mujtahidi mengatakan, hasil pemantauan terdapat beberapa THM di Serang timur. Di antaranya, tiga tempat di Kecamatan Ciruas, satu tempat di Kecamatan Kragilan, dan tiga tempat di Kecamatan Cikande.

Kata Mujtahidi, untuk THM di Kragilan dan Cikande sementara ini sudah ditutup. Sedangkan THM di Ciruas, masih ada yang buka. Kemudian, pihaknya memanggil pemilik THM dan dibuatkan surat pernyataan. Namun, patroli terus dilakukan untuk memastikan keberadaan THM benar ditutup atau tidak.

“Saat kita lakukan patroli gabungan dengan Polres Serang, itu semuanya pada tutup termasuk di Ciruas. Namun, Polres Serang melanjutkan patroli dan ditemukan sekitar pukul 02.00 WIB THM di Ciruas buka,” katanya kepada Tangerang Ekspres di ruang kerjanya, Selasa (22/2).

Dikatakan Mujtahidi, sebelum THM di JLS dibongkar, pihaknya sering melakukan patroli. Sehingga, pihaknya mengetahui para wanita malam yang di THM Serang timur itu berasal dari THM di JLS.

Selain di Serang timur, kata Mujtahidi, di Kecamatan Puloampel juga banyak terdapat warung remang-remang yang menjadi THM. Namun, pada saat patrol, pihaknya mendapati dua warung remang-remang yang masih buka.

Mujtahid mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Trantibum dan Penyakit Masyarakat. Karena itu, pihaknya akan memulai dengan memberikan teguran terlebih dahulu hingga akhirnya dilakukan pembongkaran.

“Semua THM di sana tidak memiliki izin, sehingga kita lakukan teguran dulu, kalau masih bandel kita segel. Masih bandel lagi, kita lakukan pengosongan, dan terakhir baru bongkar,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Serang, Iptu Dedi Jumhaedi mengatakan, tim gabungan Polres Serang mendapati adanya satu THM di Kecamatan Kragilan dibuka. Sehingga, THM itu langsung dilakukan penutupan paksa.

“Iya betul, waktu petugas melakukan patroli ada satu THM yang buka dan di dalamnya ada miras (minuman keras). Karena itu, petugas tutup paksa lantaran sudah melanggar Perda serta aturan PPKM level 3. Selain menutup paksa, petugas pun menyita beberapa botol miras berbagai merek,” katanya melalui telepon seluler.

Dedi mengatakan, sebanyak 40 pengunjung termasuk pengelola THM dilakukan pemeriksaan urine oleh petugas. Hasilnya, terdapat dua pengunjung THM digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dua pengunjung yang diamankan, kata Dedi, berinisial DL (33), warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang dan AD (21), warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

“Dua pengunjung diproses lebih lanjut, karena setelah hasil tes urine dinyatakan positif narkoba. Sedangkan pengunjung lainnya, diingatkan untuk patuhi prokes (protokol kesehatan) dan tidak lagi datang ke THM ini,” ujarnya. (mg-7/tnt)

 

 

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait