Tarif PPN 11 Persen, Tidak Berimbas Pada Barang/Jasa Kebutuhan Masyarakat

BANTENEKSPRES.CO.ID – Sesuai dengan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) klaster Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tarif PPN disesuaikan sebesar 1% menjadi 11% mulai 1 April 2022 kemarin.

Kebijakan itu merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.

Bacaan Lainnya

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan selain masyarakat tidak perlu khawatir dengan penyesuaian tersebut karena tidak berimbas terhadap barang/jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak, seperti kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa Pendidikan, dan semua barang/jasa yang selama ini diberikan fasilitas pembebasan/tidak dipungut, masyarakat diharap juga bisa memandang kebijakan ini sebagai satu kesatuan utuh di dalam UU HPP.

“Mohon untuk tidak dilihat dalam suatu konteks PPN semata, namun satu kesatuan keseluruhan yang dibuat untuk menjaga struktur perpajakan dan sustainabilitas APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” kata Suryo pada Media Briefing belum lama ini.

Suryo juga mengingatkan tujuan besar dari kebijakan yang dirumuskan pemerintah ini adalah untuk mewujudkan keadilan yang berbasis gotong royong.

“Pajak berkeadilan yang berbasis gotong royong artinya yang berkemampuan lebih membayar lebih, dan yang tidak mampu, ya, pemerintah turun memberikan bantuannya,” terangnya.

Keadilan berbasis gotong royong di dalam UU HPP tersebut antara lain, pelebaran lapisan tarif PPh Orang Pribadi, penghasilan Rp50 juta sampai dengan Rp60 juta yang sebelumnya dikenakan tarif 15% turun menjadi 5%, penghasilan di atas Rp 5 miliar yang sebelumnya dikenakan tarif 30% naik menjadi 35%, pembebasan pajak untuk wajib pajak Orang Pribadi UMKM sampai dengan Rp500 juta, termasuk penyesuaian tarif PPN menjadi 11% ini yang dibarengi pembebasan dan pengenaan PPN dengan besaran tertentu untuk barang/jasa tertentu.

Disampaikan juga, penyesuaian tarif PPN tidak berdampak siginifikan terhadap inflasi, karena banyak barang pembentuk inflasi yang tidak terimbas karena dibebaskan dari pengenaan PPN, seperti beras, cabai, dan telur.

Berkenaan dengan transisi perubahan tarif PPN, dapat pula disampaikan terkait penggunaan tarif PPN di faktur pajak. Faktur pajak tetap menggunakan tarif 10% dalam hal saat terutang PPN terjadi sebelum tanggal 1 April 2022 dan/atau faktur pajak dibuat sebelum tanggal 1 April 2022.

Faktur pajak menggunakan tarif 11% dalam hal saat terutang terjadi sejak tanggal 1 April 2022 dan/atau faktur pajak dibuat sejak tanggal 1 April 2022. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak membuat faktur pajak pengganti, tarif PPN yang digunakan adalah tarif yang digunakan dalam faktur pajak yang diganti tersebut.

Selain itu, dalam hal Pengusaha Kena Pajak membuat nota retur atau nota pembatalan, penghitungan PPN dari Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dikembalikan atau dibatalkan menggunakan tarif PPN yang digunakan dalam faktur pajak yang dikembalikan atau dibatalkan tersebut. (rls)

Pos terkait