Kenaikan Pajak Hiburan Akan Nambah Pengangguran

Kenaikan
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Banten, Ashok Kumar. (Syirojul Umam/Banten Ekspres)

SERANG — Pemerintah menaikan pajak hiburan paling rendah 40 sampai 75 persen. Kenaikan tersebut tentunya akan menambah banyak pengangguran di Banten.

Diketahui, kenaikan pajak hiburan telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Bacaan Lainnya

Pasal 58 ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa tarif pajak barang dan  jasa tertentu (PBJT) ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Namun demikian, pada ayat selanjutnya, disebutkan bahwa khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi sebesar 75%.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Banten, Ashok Kumar mengatakan, kenaikan pajak itu berpotensi adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.

“Kenaikan pajak hiburan itu tentunya akan berdampak pada dunia hiburan di Banten, sejumlah pemilik hotel pun akan melakukan pengurangan karyawan,” katanya, Selasa (16/1).

Pos terkait