TANGERANG — Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten berkurang. Dari sebelumnya tujuh jam setengah menjadi enam jam setengah dalam satu hari. Atau 37,5 jam menjadi 32,5 jam perpekan. Perubahan jam tersebut karena menghadapi bulan puasa atau Ramadan 1445 Hijriyah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, aturan perubahan jam kerja di lingkungan Pemprov Banten sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Banten nomor 4 tahun 2024 tentang jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Ia menjelaskan, saat Ramadan jam kerja ASN berkurang yang normalnya 37,5 jam menjadi 32,5 jam perpekan. Atau pada waktu normal setiap ASN masuk diawali pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB. Pada Ramadan berubah menjadi masuk pukul 08.00 dan pulang 15.00 WIB.
“Kalau hari Jumat berbeda, pulangnya pukul 15.30 karena kepotong shalat Jumat dan istirahat,” katanya, Selasa (12/3).