MEKARBARU,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kisah pilu dialami Muhamad Nikola Dewantara, warga Kabupaten Tangerang, yang hingga kini masih berada dalam penahanan di Prison of Kandal, Takhemau, Kamboja.
Muhamad Nikola disebut berangkat ke Kamboja setelah mendapatkan informasi lowongan pekerjaan melalui media sosial. Keluarga menyebut, pekerjaan yang ditawarkan kepada Muhamad Nikola adalah bekerja di restoran sekaligus hotel.
Namun, setelah tiba di Kamboja, pekerjaan yang dijalankan diduga tidak sesuai dengan pekerjaan yang sebelumnya ditawarkan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada keluarga, Muhamad Nikola justru ditempatkan pada pekerjaan yang diduga berkaitan dengan aktivitas online scam.
Perjalanan Muhamad Nikola ke Kamboja dimulai pada 20 April 2026. Ia berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta, transit di Malaysia, kemudian menuju Ho Chi Minh, Vietnam. Dari Vietnam, ia dijemput menggunakan kendaraan dan melanjutkan perjalanan darat menuju Kamboja.
Sesampainya di Kamboja, Muhamad Nikola dibawa menuju lokasi kerja di kawasan Chey Thum, dekat Crown.
Menurut keterangan keluarga, paspor Muhamad Nikola kemudian diduga ditahan. Ia juga diberitahukan bahwa apabila ingin mendapatkan paspornya kembali dan meninggalkan lokasi, harus membayar penalty sebesar USD 3.000.
Kondisi tersebut membuat Muhamad Nikola merasa tidak memiliki kebebasan untuk meninggalkan lokasi. Ia juga disebut baru bekerja sekitar satu bulan dan belum menerima gaji ketika terjadi razia.
Pada 23 Mei 2026, lokasi tempat Muhamad Nikola bekerja didatangi aparat dalam sebuah razia. Muhamad Nikola ikut diamankan dan kemudian menjalani penahanan.
Keluarga menyampaikan adanya dugaan kesalahan identifikasi terhadap Muhamad Nikola.
Saat razia, terdapat seorang pekerja lain bernama Yudhiana Adria yang disebut memiliki ciri fisik mirip dengan Muhamad Nikola, di antaranya sama-sama berkacamata dan memiliki postur tubuh agak berisi.
Muhamad Nikola disebut diduga dianggap sebagai leader. Ia telah menjelaskan bahwa dirinya bukan leader, baru bekerja sekitar satu bulan, bahkan belum menerima gaji.
Namun, menurut keterangan keluarga, penjelasan tersebut belum mendapatkan penyelesaian dan Muhamad Nikola tetap dibawa untuk menjalani proses hukum.
Setelah sekitar 10 hari ditahan di Chey Thum, pada 8 Juni 2026 Muhamad Nikola dipindahkan ke Prison of Kandal, Takhemau, Kamboja.
Di balik kasus tersebut, terdapat kisah seorang ibu yang kini harus menjalani hari-hari dengan penuh kecemasan.
Indah Nurhayati, 53 tahun, merupakan ibu Muhamad Nikola. Ia seorang janda dan selama ini Muhamad Nikola menjadi salah satu tulang punggung keluarga.
Kepergian Muhamad Nikola untuk bekerja ke luar negeri sebelumnya diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Namun, sejak anaknya ditahan di Kamboja, kondisi keluarga menjadi semakin berat.
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Indah Nurhayati terkadang masih mengandalkan bantuan dari tetangga.
Kini, sang ibu hanya bisa berharap ada perhatian dan bantuan dari pemerintah agar anaknya mendapatkan kepastian hukum serta dapat kembali ke Indonesia.
Indah sangat memohon kepada Bapak Bupati Tangerang, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, dan BP3MI Banten agar membantu menangani persoalan yang dihadapi anaknya.
“Kami berharap pemerintah bisa membantu anak saya. Saya hanya ingin anak saya selamat dan bisa pulang ke Indonesia,” harapan keluarga sebagaimana disampaikan kepada FPMI.
Forum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (FPMI) DPW Banten menyatakan telah menerima laporan pengaduan dari pihak keluarga Muhamad Nikola Dewantara.
Ketua FPMI DPW Banten Marnan Sarbini meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut, mengingat yang bersangkutan merupakan WNI yang saat ini masih berada dalam penahanan di luar negeri.
“Yang paling utama saat ini adalah memastikan Muhamad Nikola mendapatkan perlindungan dan proses hukum yang jelas. Keluarganya juga membutuhkan kepastian karena ibunya seorang janda dan Muhamad Nikola merupakan tulang punggung keluarga,” ujar Marnan melalui keterangan tertulis dikutik Jumat, 11 September 2026.
FPMI berharap pemerintah dapat membantu melakukan koordinasi dengan pihak terkait di Kamboja untuk memastikan keberadaan dan kondisi Muhamad Nikola, sekaligus memperoleh kejelasan mengenai status hukum dan perkara yang sedang dijalaninya.
FPMI juga meminta agar seluruh rangkaian kejadian sejak perekrutan melalui media sosial, keberangkatan, pekerjaan yang diduga tidak sesuai, dugaan penahanan paspor, hingga proses penangkapan dan penahanan dapat diperiksa secara menyeluruh.
Apabila proses hukum telah mendapatkan kejelasan dan memungkinkan secara ketentuan yang berlaku, FPMI berharap pemerintah dapat membantu memfasilitasi kepulangan Muhamad Nikola ke Indonesia.
Kini, di Kabupaten Tangerang, seorang ibu berusia 53 tahun masih menunggu kabar dan kepulangan anaknya. Ia tidak meminta banyak. Ia hanya ingin anaknya kembali pulang. (*)









