Penerbangan Batal akibat Abu Vulkanik, WNA Terdampak Dapat Keringanan dari Imigrasi

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko memberikan keterangan kepada awak media di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Senin (7/9). Dhuyuf Banten Ekspres

TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memberikan sejumlah kemudahan bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak penundaan maupun pembatalan penerbangan akibat sebaran abu vulkanik.

Kebijakan tersebut diterapkan menyusul kondisi force majeure yang menyebabkan sejumlah penerbangan mengalami penundaan hingga pembatalan, termasuk di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (7/9).

Bacaan Lainnya

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran yang telah diterbitkan sejak 2025 mengenai penanganan kondisi force majeure.

“Surat edaran tersebut kita bisa implementasikan di keadaan force majeure seperti ini. Apa yang bisa kita berikan kepada khususnya warga negara asing untuk memberikan pelayanan kepada mereka?” ujar Hendarsam kepada awak media, Senin (7/9).

Salah satu kemudahan yang diberikan yakni penerbitan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi WNA yang terdampak gangguan penerbangan.

ITKT diberikan, antara lain, kepada WNA yang telah memiliki tiket dan telah diterima oleh maskapai untuk melakukan perjalanan, namun penerbangannya kemudian dibatalkan akibat kondisi di luar kendali.

“Dengan keadaan-keadaan force majeure seperti ini, kita menerbitkan ITKT (Izin Tinggal Keadaan Terpaksa), supaya mereka bisa masuk lagi ke Indonesia,” katanya.

Selain itu, Ditjen Imigrasi memberikan diskresi bagi WNA yang izin tinggalnya berakhir akibat kondisi force majeure. WNA yang mengalami overstay karena situasi tersebut tidak dikenakan denda administratif.

“Atas keadaan overstay tersebut, kita berikan diskresi sesuai dengan surat edaran untuk tidak ada denda administratif, jadi Rp0,” tegas Hendarsam.

Menurutnya, kedua kebijakan tersebut menjadi bagian penting dalam pelayanan Imigrasi terhadap WNA yang terdampak gangguan penerbangan.

Untuk mengajukan ITKT, WNA cukup menunjukkan bukti pembatalan penerbangan dari maskapai.

“Dari maskapai penerbangan ada canceled flight-nya. Bagi kami itu sudah cukup. Jika ada canceled flight dari penerbangan dan itu diberikan kepada kita, maka kita akan menerbitkan izin tinggal keadaan terpaksa, atau ITKT tersebut,” jelasnya.

ITKT berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan apabila kondisi force majeure masih berlangsung. Hingga pukul 15.30 WIB, Ditjen Imigrasi mencatat sekitar 26 WNA telah mengajukan ITKT di Bandara Soekarno-Hatta.

Namun, angka tersebut belum mencerminkan keseluruhan WNA yang terdampak pembatalan penerbangan. Imigrasi masih melakukan sinkronisasi data dengan posko bersama yang menangani dampak gangguan penerbangan.

“Per jam 15.30 pada hari ini, itu kurang lebih ada 26 warga negara asing yang sudah mengajukan dan sudah kita accept pengajuannya,” ungkap Hendarsam.

Ia menyebut, WNA yang mengajukan ITKT berasal dari sejumlah negara, di antaranya China serta beberapa negara Eropa seperti Polandia, Jerman, dan Belanda.

Pengajuan ITKT juga tidak hanya dapat dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta. WNA yang telah meninggalkan bandara dan berada di hotel maupun tempat tinggal sementara dapat mengajukan permohonan melalui Kantor Imigrasi (Kanim) setempat.

Di tengah pengalihan penerbangan ke sejumlah bandara alternatif, Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan.

Sejumlah bandara alternatif yang disiapkan antara lain Bandara Kertajati, Ahmad Yani, Yogyakarta International Airport (YIA), dan Juanda.

Khusus Bandara Kertajati yang belum memiliki Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Ditjen Imigrasi akan menempatkan personel tambahan.

“Kami akan menambahkan SDM ke sana. Kita akan tempatkan SDM dari Imigrasi untuk kita tugaskan di sana. Kita BKO-kan sementara di sana,” ujarnya.

Personel tersebut nantinya akan didukung Kantor Imigrasi Cirebon. Jumlah petugas yang dikerahkan akan disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan jumlah penerbangan dan WNA yang dialihkan ke Bandara Kertajati.

Hendarsam menegaskan, koordinasi lintas kementerian menjadi kunci dalam penanganan kondisi tersebut.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Tentunya kita harus kerja bersama-sama dengan kementerian lain, rekan-rekan Kementerian Perhubungan, dengan yang lain juga, K/L yang lain,” katanya.

Ditjen Imigrasi juga telah menyiapkan skenario untuk menghadapi potensi peningkatan jumlah penumpang, termasuk WNA, setelah operasional penerbangan kembali dibuka.

Personel yang bertugas di area pemeriksaan Imigrasi dipastikan tetap disiagakan. Bahkan, petugas cadangan telah dipersiapkan untuk mengantisipasi peningkatan volume penumpang.

“Personel kita tetap, tidak kita akan kurangi, dan kita sudah ada backup personel tambahan,” ujarnya.

Kesiapan tersebut juga mencakup penggunaan autogate untuk membantu memperlancar proses pemeriksaan keimigrasian ketika arus penumpang kembali meningkat.

Ia menegaskan, meski lalu lintas WNA saat ini mengalami penurunan akibat gangguan penerbangan, jumlah personel Imigrasi yang berjaga tidak dikurangi.

“Intinya Imigrasi siap untuk menanggulangi ini semua, supaya pelayanan kita terhadap warga negara asing tetap berjalan,” katanya.

Hendarsam menambahkan, fungsi Imigrasi bukan hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pelayanan terhadap WNA yang masuk ke Indonesia secara legal.

“Patut untuk digarisbawahi, fungsi kami dua. Mungkin teman-teman tahu selama ini kita fungsinya yang terlihat mungkin fungsi penegakan hukumnya, tapi kami juga ada fungsi pelayanan terhadap warga negara asing. Termasuk apalagi terhadap warga negara asing yang memang masuk secara legal di sini,” pungkasnya. (*)

 

 

Pos terkait