SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Serang merevisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) mendapat perhatian dari kalangan akademisi dan aktivis. Mereka meminta pembahasan regulasi tersebut dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat agar aturan yang dihasilkan benar-benar efektif.
Akademisi Universitas Mathlaul Anwar (UNMA) Banten, Eko Supriatno, mengatakan revisi perda tidak boleh disusun secara tergesa-gesa hanya karena persoalan tempat hiburan malam dan peredaran minuman keras sedang menjadi sorotan.
Menurutnya, pemerintah dan DPRD Kota Serang harus memastikan setiap ketentuan dalam perda disusun berdasarkan kajian yang matang serta sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Perda harus mampu menyelesaikan persoalan yang ada, bukan sekadar merespons isu yang sedang ramai. Karena itu, penyusunannya harus melalui kajian yang kuat,” kata Eko, Senin (20/7).
Eko menilai persoalan tempat hiburan malam dan peredaran minuman keras merupakan isu yang kompleks. Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan memperberat sanksi bagi pelanggar, tetapi juga harus dibarengi sistem pengawasan yang efektif.
Ia juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses pembentukan perda. Menurutnya, aspirasi publik tidak boleh hanya menjadi pelengkap administrasi, tetapi harus benar-benar dipertimbangkan dalam penyusunan regulasi.
“Kalau memang masyarakat dilibatkan, maka masukannya harus menjadi bagian dari pembahasan sehingga aturan yang lahir bisa diterima dan dijalankan bersama,” ujarnya.
Meski demikian, Eko mengaku mendukung rencana pemerintah memperberat sanksi terhadap pelanggar. Hanya saja, ia mengingatkan bahwa sanksi yang tegas harus diimbangi dengan pengawasan yang konsisten agar mampu memberikan efek jera.
Senada dengan itu, aktivis Banten, Nurdin, meminta Pemkot Serang dan DPRD membuka ruang partisipasi publik selama pembahasan revisi Perda PUK berlangsung. Menurutnya, masyarakat, khususnya pihak yang terdampak langsung, harus diberikan kesempatan menyampaikan pandangan.
Ia menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu penyebab masih ditemukannya pelanggaran meski sebelumnya pemerintah telah menutup sejumlah tempat hiburan malam. “Kalau pengawasannya tidak diperbaiki, aturan yang dibuat nantinya dikhawatirkan tidak akan berjalan maksimal,” katanya.
Nurdin juga meminta DPRD Kota Serang mengawal pembahasan revisi perda secara kritis agar setiap pasal yang disusun tidak menimbulkan celah hukum saat diterapkan.
Sebelumnya, Pemkot Serang telah mengirimkan draf revisi Perda PUK ke DPRD Kota Serang untuk dibahas. Wali Kota Serang Budi Rustandi memastikan pembahasan regulasi tersebut akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, akademisi, tokoh masyarakat hingga mahasiswa agar menghasilkan aturan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (*)
Reporter: Aldi Alpian Indra





