RANGKASBITUNG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Lebak Doddy Irawan meminta kepada kepala Sekolah agar dalam penerimaan siswa baru, Ijazah Madrasah Diniyah menjadi salahsatu persyaratan yang harus dimiliki oleh siswa sekolah dasar (SD) yang akan melanjutkan ke jenjang SMP di Kabupaten Lebak.
Menurut Doddy, hal itu sudah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2005 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah.
“Saya mengingatkan, bahwa kita punya Perda tersebut. Kepada teman-teman kepala sekolah, saya minta mereka memastikan siswa khususnya kelas tiga SD sudah mendaftar dan aktif mengikuti pendidikan pada jenjang tersebut,” kata Kepala Doddy, kepada wartawan, Kamis 9 Juli 2026.
Lanjut Doddy, ijazah Diniyah memang menjadi salah satu persyaratan dalam pendaftaran siswa SMP, namun bagi siswa yang tidak memilikinya bisa diganti dengan kebijakan berupa sertifikat wajib Diniyah.
“Kalaupun tidak punya, ada martikulasi yang akan diserahkan oleh sekolah asal atau dari sekolah penerima. Pada intinya salah satu tujuan wajib Diniyah untuk memastikan peserta didik bisa membaca dan menulis Alquran,” ujar Doddy.
Dikatakan Doddy, kombinasi pendidikan umum dan agama Islam menjadi format yang ideal agar para siswa tidak hanya pintar dalam teknologi dan pengetahuan umum, akan tetapi memiliki juga wawasan keagamaan yang cukup.
“Saya harap dengan ditopang ilmu agama mampu membentuk watak, kepribadian, dan karakter bangsa dengan landasan etika dan moral,” ucapnya.(*)










