SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Banten menyoroti sejumlah catatan krusial terkait persoalan mendasar pendidikan di Banten. Kendati demikian Golkar mendukung Raperda Penyelenggaraan Pendidikan untuk dibahas ke tahapan berikutnya guna menyelesaikan persoalan tersebut.
Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Banten, Muhsinin, mengatakan, saat ini di Provinsi Banten masih cukup tinggi angka putus sekolah anak usia 16–18 tahun. Kondisi ini dinilai berimplikasi langsung pada rendahnya capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Banten dibandingkan dengan provinsi-provinsi lain.
Oleh sebab itu, Golkar mendesak agar Raperda ini memuat langkah konkret yang tegas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) guna menuntaskan program wajib belajar 12 tahun.
“Raperda ini harus menjadi instrumen kuat yang memberi afirmasi nyata bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu, penyandang disabilitas (inklusi), serta wilayah-wilayah yang selama ini masih tertinggal,” katanya dalam draft yang diserahkan langsung oleh Muhsinin dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Banten, Selasa 7 Juli 2026.
Lebih lanjut, Fraksi Golkar memberikan perhatian khusus pada sektor pendidikan vokasi dan kejuruan, mengingat karakteristik Banten sebagai wilayah dengan kawasan industri yang masif.
Mereka mendorong adanya keterpaduan kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI).
“Pola ini dinilai wajib diperkuat lewat regulasi magang yang jelas, sertifikasi kompetensi, hingga penyerapan lulusan demi menekan angka pengangguran terbuka,” ujarnya.
Fraksi Golkar juga melayangkan kritik terkait masalah pemerataan mutu pendidikan. Masih terjadi kesenjangan yang lebar antara pembangunan wilayah Banten bagian Utara dengan wilayah Selatan.
Ketimpangan tersebut tampak pada aspek sarana-prasarana sekolah, tingkat kesejahteraan, hingga distribusi guru dan tenaga kependidikan yang belum merata, termasuk bagi guru honorer maupun guru swasta.
Dalam kesempatan itu, Muhsinin mengaku Fraksi Golkar mendesak Gubernur Banten memastikan penegasan komitmen alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBD, dengan catatan di luar komponen gaji pendidik.
“Penggunaan anggaran tersebut harus memiliki mekanisme pengawasan ketat agar tetap akuntabel dan tepat sasaran,” jelasnya. (*)
Reporter: Syirojul Umam











