4.650 Butir Obat Keras Disita Polsek Neglasari

4.650 Butir Obat Keras Disita Polsek Neglasari
4.650 Butir Tramadol dan Heximer Modus COD yang disita Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota. Foto Ahmad Syihabudin/Bantenekspres.co.id

NEGLASARI, BANTENEKSPRES.CO.ID – Peredaran obat keras daftar G tanpa izin kembali digagalkan aparat kepolisian. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Neglasari menangkap seorang pria berinisial UA (23) yang diduga menjadi pengedar obat keras saat hendak bertransaksi dengan sistem cash on delivery (COD) di Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji, Jumat (3/7) kemarin.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 4.650 butir obat keras, terdiri atas 2.650 butir Tramadol dan 2.000 butir Heximer. Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, sepeda motor Honda Beat, serta plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas obat sebelum diedarkan.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi obat keras di wilayah hukum Polsek Neglasari.

“Tim melakukan penyelidikan setelah menerima informasi adanya transaksi obat keras dengan sistem COD. Pelaku kemudian dibuntuti hingga berhasil diamankan di Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji,” ujar Kapolsek dalam keterangannya Minggu 5 Juli 2026.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan kendaraan yang digunakannya, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor.

“Seluruh barang bukti berikut pelaku langsung kami amankan ke Polsek Neglasari untuk kepentingan penyidikan,” katanya.

Saat ini penyidik masih menelusuri asal-usul obat keras tersebut, termasuk jaringan pemasok dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran obat ilegal.

Atas perbuatannya, UA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait dugaan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan dan melakukan praktik kefarmasian tanpa kewenangan.

Pos terkait