CIKUPA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang Herry Rumawatine mengungkapkan, masih banyak perusahaan yang belum mampu memenuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan UMSK melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 704 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026. Sementara UMK Kabupaten Tangerang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.210.377, atau naik 6,31 persen dibandingkan UMK tahun 2025 sebesar Rp4.901.117.
Kata dia, sekitar 50 persen perusahaan di wilayah tersebut masih mengalami kesulitan dalam menerapkan UMK maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.
“Realitas di lapangan menunjukkan belum semua perusahaan sanggup menerapkan UMK 2026. Kondisi masing-masing industri berbeda, terutama bagi perusahaan padat karya yang saat ini tertekan oleh berbagai biaya operasional,” jelasnya, Selasa 3 Februari 2026.
Menurut Herry, penetapan UMK tidak bisa dilihat semata dari sisi kenaikan upah pekerja. Ia menilai kebijakan tersebut memiliki dampak berantai terhadap struktur biaya perusahaan.
“Ketika UMK naik, komponen biaya lain ikut naik. Sementara di sisi lain, daya saing industri di Kabupaten Tangerang justru semakin tertekan karena harus bersaing dengan daerah yang upah minimumnya lebih rendah,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan potensi risiko jangka panjang jika kebijakan pengupahan diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi dunia usaha. Relokasi pabrik, penutupan usaha, hingga meningkatnya angka pengangguran disebut menjadi ancaman nyata.
“Banyak pabrik sudah relokasi, ada juga yang tutup. Ini harus menjadi perhatian bersama. UMK bukan hanya soal kepentingan pekerja atau pengusaha, tapi menyangkut keberlangsungan ekonomi daerah secara keseluruhan,” katanya.(*)











