SERPONG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel mencatat telah melayani sebanyak 6.179 pernikahan sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut menurun dibang pada 2024 yang mencapai 6.310 pernikahan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangsel Ahmad Rifaudin mengatakan, jumlah tersebut mencakup pernikahan yang dilaksanakan di kantor Kantor Urusan Agama (KUA) sebesar 23 persen maupun di luar kantor sebesar 77 persen.
“Selama tahun 2025, Kemenag Tangsel telah melayani 6.179 pernikahan. Dari jumlah tersebut, ada yang dilaksanakan di kantor KUA dan ada juga yang di luar kantor,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Selasa, 3 Februari 2026.
Ahmad menambahkan, ribuan pernikahan tersebut tersebar di tujuh kecamatan se-Kota Tangsel. Rinciannya, Kecamatan Ciputat sebanyak 999 pernikahan, Ciputat Timur 698 pernikahan, Pamulang 1.256 pernikahan, Pondok Aren 1.503 pernikahan, Serpong 690 pernikahan, Serpong Utara 598 pernikahan dan Setu 435 pernikahan.
“Paling banyak di Kecamatan Pondok Aren, dengan total 1.503 pernikahan sepanjang 2025,” tambahnya.
Menurutnya, tren pernikahan di Kota Tangsel masih didominasi pelaksanaan akad nikah di luar kantor KUA, seperti di rumah, hotel, atau gedung tempat resepsi digelar. Jumlah tersebut jauh lebih banyak dibandingkan pernikahan yang dilaksanakan di kantor KUA.
“Layanan nikah di luar kantor umumnya dilakukan di luar jam kerja, terutama pada hari Sabtu dan Minggu,” jelasnya.
Untuk mendukung layanan tersebut, Kemenag Tangsel saat ini memiliki 25 orang penghulu yang tersebar di 7 KUA kecamatan, yakni Ciputat 4 orang, Ciputat Timur 3 orang, Pamulang 5 orang, Pondok Aren 5 orang, Serpong 3 orang, Serpong Utara 3 orang, dan Setu 2 orang.
Selain itu, terdapat 27 penyuluh agama Islam, dengan rincian Ciputat 3 orang, Ciputat Timur 5 orang, Pamulang 3 orang, Pondok Aren 5 orang, Serpong 4 orang, Serpong Utara 4 orang, dan Setu 3 orang.
Ahmad menambahkan, untuk layanan nikah di luar kantor KUA dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp600 ribu yang disetor ke negara. Sementara itu, layanan nikah di kantor KUA tidak dipungut biaya alias gratis.
“Di Kota Tangsel, faktor gengsi masyarakat masih cukup tinggi sehingga lebih memilih menikah di luar kantor KUA. Namun, kini sudah mulai ada perubahan karena banyak kantor KUA yang sudah direvitalisasi dan dibuat nyaman,” terangnya.
Menurutnya, masyarakat yang hanya melaksanakan akad nikah tanpa resepsi mulai memanfaatkan fasilitas KUA. Sementara pasangan yang langsung menggelar resepsi umumnya tetap memilih akad nikah di rumah atau gedung.
“Kesan sakral pernikahan yang dianggap sekali seumur hidup masih menjadi pertimbangan utama,” tuturnya.
Ahmad mengungkapkan, pihaknya juga telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel untuk percepatan perubahan status kependudukan pasangan pengantin.
“Namun, pelaksanaannya belum berjalan maksimal karena masih terkendala aplikasi, keterbatasan SDM, serta kelengkapan dokumen dari yang bersangkutan,” tutupnya.
Sementara itu, Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kota Tangsel, M. Edi Suharsongko, mengatakan bahwa setiap rumah tangga berawal dari sebuah ikrar, namun kelanggengannya ditentukan oleh kemampuan pasangan untuk saling memahami, bertumbuh, dan menghadapi tantangan hidup bersama.
“Kesadaran inilah yang membuat Kementerian Agama terus memprioritaskan pembinaan calon pengantin sebagai bagian penting dari pembangunan keluarga di Indonesia,” ujarnya.
Edi menambahkan, Kemenag Kota Tangsel secara rutin menggelar Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin di seluruh KUA yang ada di Kota Tangsel. Program ini menjadi komitmen Kemenag dalam menyiapkan generasi keluarga yang kuat, harmonis dan berdaya.
“Bimwin menjadi ruang belajar untuk mempersiapkan pasangan bukan hanya melaksanakan akad nikah, tetapi juga menjalani kehidupan berkeluarga dalam jangka panjang. Kesiapan mental, fisik, serta kemampuan berkomunikasi menjadi fondasi yang tidak bisa ditawar,” jelasnya.
“Pembinaan ini merupakan upaya nyata Kemenag agar setiap pasangan memiliki bekal dasar dalam membangun rumah tangga yang kokoh dan harmonis, sehingga mampu melahirkan generasi yang berkarakter,” tutupnya. (*)











