CIPUTAT,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemkot Tangsel mulai membuka pendaftaran lelang jabatan untuk lima posisi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkot Tangsel.
Lima jabatan kepala OPD yang dilelang tersebut yakni Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, proses open bidding atau lelang jabatan untuk lima kepala OPD tersebut sudah resmi dimulai. “Ada lima OPD yang kita buka lelang jabatan, yakni Dispora, Staf Ahli, Disperindag, BKAD, dan Satpol PP,” ujar Benyamin kepada wartawan, Selasa, 3 Februari 2026.
Pria yang akrab disapa Pak Ben ini menambahkan, selain lima OPD yang dilelang, saat ini masih terdapat dua OPD yang belum memiliki pimpinan definitif, yakni Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Untuk dua OPD tersebut, pengisiannya akan menggunakan sistem merit,” jelasnya.
Pak Ben menjelaskan, sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbasis pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, tanpa diskriminasi latar belakang politik, ras, maupun agama.
Ia juga mengungkapkan, dalam waktu dekat Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Tangsel, Yepi Suherman, akan memasuki masa pensiun.
“Jadi paling tidak akan ada tiga jabatan lagi yang nantinya diisi melalui sistem merit,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel Wahyudi Leksono mengatakan, saat ini terdapat tujuh jabatan eselon II yang kosong di lingkungan Pemkot Tangsel.
“Untuk mengisi kekosongan ini akan dilakukan lelang jabatan, dan prosesnya saat ini sudah diarahkan ke sana,” ujarnya.
Wahyudi menambahkan, selain melalui lelang jabatan, pengisian jabatan eselon II juga dapat dilakukan melalui sistem merit.
“Merit system untuk calon pejabat eselon II merupakan proses seleksi yang transparan dan objektif, berdasarkan kemampuan, kompetensi, serta kinerja individu,” jelasnya.
Menurutnya, penerapan sistem merit memerlukan proses serta persetujuan dari pemerintah pusat karena berkaitan dengan manajemen talenta ASN. “Sistem merit ini merupakan pengujian talenta pegawai melalui instrumen tertentu. Di Provinsi Banten, baru Kota Serang yang sudah launching sistem merit. Jika Tangsel ingin menerapkan, maka harus dilakukan launching terlebih dahulu,” ungkapnya.
Menurutnya, tujuan dari sistem merit adalah untuk memilih calon pejabat yang paling kompeten dan sesuai dengan jabatan eselon II, sehingga dapat meningkatkan kinerja dan efektivitas organisasi.
Diketahui, saat ini tujuh jabatan eselon II di lingkungan Pemkot Tangsel masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Tujuh jabatan tersebut yakni Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, serta Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Kekosongan jabatan tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari pensiun, meninggal dunia, rotasi atau mutasi jabatan, hingga adanya pejabat yang tersandung kasus hukum. (*)











